Wartawan Dilarang Siarkan Langsung Proses Persidangan Ratna Sarumpaet, Kenapa?

By Tentry Yudvi Dian Utami, Kamis, 28 Februari 2019 | 11:04 WIB
()

Dilansir dari wartakota, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur meminta wartawan untuk turut menjaga kondusifitas sidang dan tak membuat majelis hakim kehilangan netralitasnya.

Alasan itu yang Guntur kemukakan saat memberikan penjelasan soal aturan peliputan sidang kasus hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet yang digelar Kamis (28/2) pagi.

Banyaknya wartawan yang meliput sidang perdana Ratna Sarumpaet, membuat pihak pengadilan terpaksa membuat sejumlah aturan khusus seperti larangan melakukan siaran langsung saat proses sidang.

Baca Juga : Agar Rumah Lebih Indah, Pilih Furnitur Beli Jadi atau Bikin, ya?

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi.

Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga : Tabloid NOVA Terbaru: Cerita Oka Antara di Balik Tubuhnya yang Berotot dan Berisi, Rupanya sampai Rela Minum Minuman Ini di Malam Hari!

Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan