Jelang Hari Perempuan Internasional 2019: Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan, Sejumlah Lembaga Bentuk Koalisi

By Tentry Yudvi Dian Utami, Minggu, 3 Maret 2019 | 19:30 WIB
Jelang Hari Perempuan Internasional 2019: Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan, Sejumlah Ormas Bentuk Koalisi (iStock)

Padahal, Aryati Rahman dari LBH mengatakan, RUU PKS bertujuan untuk mencegah dan menghentikan terjadinya kekerasan seksual yang di dalamnya termasuk pemerkosaan, praktek pelacuran secara paksa, perbudakan dan penyiksaan seksual di dalam rumah tangga, di tempat kerja, dan di ruang publik. 

“Ini yang akan menjadi perjuangan kami,” kata dia.

Mereka bergerak bersama mendukung dan mendesak DPR dan pemerintah menghasilan UU, peraturan maupun peraturan daerah yang berpihak kepada perempuan dan anak.

Baca Juga : Usai Bercerai dari Gading Marten, Gisel Tetap Lakukan Hal Ini untuk Roy Marten

“Kami berharap akan ada organisasi-organisasi massa maupun individu yang bergabung dengan koalisi ini dan bergerak serta berjuang bersama agar tidak ada lagi kekerasan seksual pada perempuan dan anak,” kata mereka.

Ya, RUU PKS memang harus segera disahkan agar tidak ada lagi kekerasan seksual pada perempuan dan anak!(*)

Artikel ini telah tayang di laman manado.tribunews dengan judul Bentuk Koalisi, Sejumlah Ormas Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan