NOVA.id - Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau yang kerap dikenal dengan Zul ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat kasus narkoba.
Zul ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (01/03).
Pelantun lagu Aishiteru ini juga diketahui memiliki narkoba dengan jumlah yang tidak sedikit, selain itu pihak keluarga juga tidak mengetahui penangkapan yang terjadi.
Berikut fakta mengenai penangkapan Zul yang mengaku melakukannya karena hutang budi hingga terancam hukuman mati:
1. Ditangkap saat mengemas nakoba
Zul ditangkap dengan 3 orang lainnya, Rian, Andu, dan D.
Dikutip dari Zul ditangkap saat menimbang sabu dan memasukkannya di sejumlah plastik klip dan diduga sedang membuat paket narkoba.
Penangkapan ini dilakukab pada 28 Februari 2019.
Baca Juga : Jadi Pengedar Narkoba Jaringan Besar, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati
2. Keluarga tak mengetahui penangkapan yang terjadi
Zul sebelumnya diberitakan menghilang karena Band Zivilia seharusnya manggung di Konser Musik KPU di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Sabtu (02/03).
Tetapi Zul malah tidak muncul, rekan satu band dan tim manajemen Zivilia juga kebingungan termasuk istrinya yang mencari keberadaan Zul.
Empat hari usai ditangkap, Retno, istri Zul baru diberi kabar mengenai penangkapan suaminya.
"Saya baru dikabari (polisi soal penangkapan Zul) hari Senin kemarin. Ada polisi yang bertugas di Polda (Metro Jaya) yang telepon saya," kata Retno.
Baca Juga : Satpam Pergoki Reino Barack Bawa Koper Datangi Rumah Luna Maya Tengah Malam
3. Berawal dari utang budi
Zul mengakui menjadi pengedar karena masalah ekonomi dan memiliki utang budi pada temannya yang menjadi jaringan pengedar narkoba.
"(Menjadi pengedar) Karena alasan ekonomi. Dia merasa utang budi sama Rian (tersangka lainnya)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Baca Juga : Ngefans Berat, Iriana Jokowi Salah Tingkah saat Bertemu Artis Idolanya! Siapa ya?
4. Barang bukti hingga 9,5 kg
Saat penangkapan polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
Dari barang bukti tersebut Zul diduga bukan pengecer, tetapi memiliki peran yang lebih besar.
Zul dan rekannya diduga terlibat jaringan narkoba internasional dan polisi dan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang lainnya.
Hal ini membuat Zul dan tersangka lainnya diberikan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Undangan Pernikahan Kaesang Pangarep dan Isyana Sarasvati Beredar, Putra Bungsu Jokowi Buka Suara
5. Terancam hukuman mati
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan, barang bukti yang didapatkan dari penangkapan cukup besar.
Zul bersama rekannya terancam hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara, tergantung peran masing-masing.
Baca Juga : 6 Fakta Indra Wiguna Tjipto, Suami Yuanita Christiani yang Jadi Bos 3 Perusahaan Sekaligus!
6. Zul dimata teman satu band
Drummer grup band Zivilia, Obot mengungkapkan karakter vokalisnya Zul.
Dia mengatakan bahwa tidak tahu bahwa Zul adalah pengguna narkoba apalagi sampai menjadi pengedar.
Meski telah lama satu band dengan Zul, tetapi Obot mengaku tidak terlalu banyak mengenal mengenai Vokalisnya tersebut.
"Kalau itu kan sebenarnya pribadi ya. Biasanya sih kalau kita lagi manggung, saya enggak terlalu tahu banyak dia sepertinya," kata Obot saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (8/3/2019) dikutip dari tribunseleb.
Obot juga mengatakan Zul adalah orang yang sedikit misterius, karena selesai manggung mereka biasanya langsung pisah.
Baca Juga : Mbak You Terawang Ciri Jodoh Luna Maya, Bukan Artis dan Bermasalah dengan Masa Lalu
Para personel band ini juga diketahui jarang kumpul bersama, sehingga Obot juga tak mengetahui pasti apa yang dilakukan Zul jika tak bersama dengan bandnya, karena hal itu adalah urusan pribadi menurutnya. (*)