"Masyarakat yang menemukan (benda purbakala) seharusnya melaporkan ke kepala desa, nanti kepala desa bisa melaporkan ke dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten, kemudian melaporkan lagi ke kami (BPCB)," kata Wicaksono.
"Kami akan menilai itu termasuk benda cagar budaya atau tidak," imbuhnya.
Menurut Wicaksono, sejauh ini banyak penemuan benda cagar budaya oleh masyarakat dan dilaporkan.
Baca Juga : Pedangdut Ini Tak Yakin Syahrini dan Reino Barack Taaruf: Perempuan Soal Duit Gede Mah Cepet!
Meski begitu, dia juga tidak memungkiri bahwa ada kasus warga yang menjual benda purbakala tanpa melaporkannya ke BPCB.
"Untuk kasus-kasus tertentu, nanti kita akan telusuri penemunya. Kita juga bekerja sama dengan kepolisian setempat," tutur Wicaksono.
"Kemudian kita akan minta keterangan kepada penemu apakah mereka sudah tahu tentang undang-undang cagar budaya."
Baca Juga : Terawang Perasaan Luna Maya, Anak Indigo: Pasti Ada Karmanya