Masa Tahanan Ahmad Dhani Dikurangi, Banding di Pengadilan Tinggi Dikabulkan?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 14 Maret 2019 | 18:26 WIB
Masa Tahanan Ahmad Dhani Dikurangi, Banding di Pengadilan Tinggi Dikabulkan? (Lalu Hendri/Grid.ID)

NOVA.id - Kabar pemotongan masa tahanan musisi kondang Ahmad Dhani tersiar.

Permohonan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (13/03) diterima.

Melansir dari Youtube Official iNews, masa tahanan suami Mulan Jameela yang semula 1,5 tahun berkurang menjadi 1 tahun penjara.

Baca Juga : Yuk, Ikuti #DoItWithOats Competition dan Menangkan Hadiah Jalan-Jalan ke Bangkok

Perkara Ahmad Dhani ini diputus oleh ketua majelis hakim, Ester Siregar dan hakim anggota Muhammad Yusuf serta Hidayat.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel pada 28 Januari 2019 diubah oleh hakim.

Namun, majelis hakim banding tetap memerintahkan agar Ahmad Dhani mendapat hukuman.

Baca Juga : Oats Sebagai Solusi Praktis Untukmu yang Sering Skip Sarapan!