Pasalnya, pentolan Dewa 19 ini didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial termasuk vlog.
Melansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku baru mendengar kabar pengurangan masa tahanan dari media.
"Iya kita baru dapat kabar dari rekan media, cuma ya mudah-mudahan informasinya valid," terang Hendarsam Marantoko.
Baca Juga : Meski Nikah Tanpa Resepsi, Cindy Fatikasari dan Tengku Firmansyah Awet 20 Tahun Berumah Tangga
Rencananya Hendarsam dan tim akan mengonfirmasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya dilakukan konferensi pers.
"Belum (konfirm), kan baru dapat kabar kan tadi sore, mungkin besok (konfirmasi).
Jam dua itu kan mau jumpa pers juga kita," pungkasnya.
Baca Juga : Pakar Ekspresi Baca Reino Barack Hanya Turuti Keinginan Syahrini, Ramalan Inces Dominan Jadi Nyata?