Putusan Dinilai Ganjil, Ini Tanggapan Rhoma Irama soal Ancaman Penjara Kasus Narkoba Ridho Rhoma

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 27 Maret 2019 | 14:48 WIB
Putusan Dinilai Ganjil, Tanggapan Rhoma Irama soal Ancaman Penjara Kasus Narkoba Ridho Roma (Kolase Grid.ID)

NOVA.id - Pedangdut Ridho Rhoma baru-baru ini kembali terancam masuk penjara.

Diketahui, hakim Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan mengabulkan kasasi yang sudah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atas vonis kasus narkoba Rido Roma.

Ridho Rhoma sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada September 2017 hukuman penjara selama 10 bulan.

Baca Juga : Oats Sebagai Solusi Praktis Untukmu yang Sering Skip Sarapan!

Anak Raja Dangdut ini tertangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.

Mendengar vonis hakim yang memberatkan sang anak, begini tanggapan Rhoma Irama.

"Jangan pesimis.

Baca Juga : Ani Yudhoyono Semakin Kurus karena Kemoterapi, Jajanan Anak Ini Ternyata Bisa Sebabkan Leukimia!