NOVA.id - Pedangdut Ridho Rhoma baru-baru ini kembali terancam masuk penjara.
Diketahui, hakim Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan mengabulkan kasasi yang sudah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atas vonis kasus narkoba Rido Roma.
Ridho Rhoma sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada September 2017 hukuman penjara selama 10 bulan.
Baca Juga : Oats Sebagai Solusi Praktis Untukmu yang Sering Skip Sarapan!
Anak Raja Dangdut ini tertangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
Mendengar vonis hakim yang memberatkan sang anak, begini tanggapan Rhoma Irama.
"Jangan pesimis.
Baca Juga : Ani Yudhoyono Semakin Kurus karena Kemoterapi, Jajanan Anak Ini Ternyata Bisa Sebabkan Leukimia!
Dia harus tetap semangat.
Sambil sabar dan tawakal.
Mudah-mudahan apa yang diikhtiarkan menghasilkan seperti yang kami inginkan," ujar Debby Irama menirukan pesan Rhoma Irama seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (26/03).
Baca Juga : Cerai Usai Skandal Video Panasnya dengan Ariel NOAH Viral, Cut Tari Ungkap Status Terkininya
Debby Irama juga meminta mengajukan peninjauan kembali (PK) karena putusan tersebut dinilai ganjil.
Pasalnya, Ridho Rhoma secara kooperatif mengikuti prosedur hukum hingga rehabilitasi.
Ridho Roma pun mendapatkan simpati dan dukungan dari keluarga.
Baca Juga : Cerai 10 Tahun Lalu, Begini Kabar Mantan Istri Ariel Noah, Sarah Amalia yang Sudah Berhijrah
"Papa tetap men-support agar Ridho tetap semangat melakukan upaya hukum PK ini," imbuh Debby.
Ridho Rhoma diketahui telah divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Putra Rhoma Irama ini bahkan sudah menjalani mada rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (*)