NOVA.id - Sebentar lagi Pemilihan Umum (Pemilu) akan segera berlangsung, yang membuat kita pun harus memilih demi masa depan Indonesia.
Nah, bagi kita yang tidak sempat untuk pulang ke rumah, alangkah lebih baik langsung mengurusi perpindahan TPS.
Sebab, pemindahan TPS ini akan diperpanjang hingga 10 April mendatang.
Baca Juga : Perempuan Inspiratif NOVA 2011 Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RS Mojosongo Group ke-18
Dilansir dari kompas.com, layanan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) kembali dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU).Pemilih yang ingin berpindah TPS akan dilayani hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019.Langkah ini menyusul dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.
"Iya (layanan pindah memilih dibuka lagi), mulai hari ini boleh lagi," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/03).Arief mengatakan, prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu. Misalnya, mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.Sedang dalam tugas bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.
Baca Juga : Makin Mesra dengan Reino Barack, Syahrini Beri Komentar Menohok untuk Hatersnya"Sebetulnya, orang bisa juga memahami sekolah itu tugas. Kan ada pegawai-pegawai yang ditugaskan sekolah, jadi bisa juga karena persoalan begitu," ujar Arief.Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.Pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU Kabupaten/Kota atau KPU atau kantor Kelurahan/Desa.
Baca Juga : Putri Sinam Tanya Hotman Paris Tentang Bagian Tubuh Perempuan yang Disukai, Hotman Jawab Ini
Pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan. Sementara jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor Kelurahan/Desa.Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).Pemilih harus menunjukan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.
Baca Juga : 10 Fakta April Mop dari Bikin Merinding Sampai Bikin Sedih, Waspada Dijahili Teman!Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.
Baca Juga : Perempuan Inspiratif NOVA 2011 Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RS Mojosongo Group ke-18
Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan. Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.
Semangat Sahabat NOVA!(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilih yang Ingin Pindah TPS Dilayani hingga 10 April 2019"