Diduga Mengeroyok, Tersangka Bullying Audrey Terancam Penjara 3 Tahun 6 Bulan

By Muhamad Yunus, Kamis, 11 April 2019 | 16:14 WIB
Terduga pelaku memberikan pengakuan di Mapolresta Pontianak. ()

NOVA.id – Kasus bullying pelajar SMP berinisial AU terus berkembang. Pihak kepolisian bilang karena diduga mengeroyok, tersangka bullying terancam penjara 3 tahun 6 bulan.

Seperti dilaporkan Aceng Mukaram dari NOVA, pernyataan itu terungkap dalam jumpa pers bersama terduga pelaku Rabu (10/4) di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat.

“Karena semua pelaku adalah anak-anak, pasal yang kita terapkan adalah pasal 81 UU Perlindungan Anak, ayat penganiayaan ringan. Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, atau di bawah 7 tahun,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol M. Anwar Nasir.

Baca Juga : Sindir Artis yang Jenguk Audrey, Nikita Mirzani Banjir Dukungan dari Warganet!

Anwar Nasir juga menyebut, selama dilakukan pemeriksaan lanjutan, terhadap terduga pelaku tidak dilakukan penahanan.

“Kita tidak bisa melakukan penahanan, tepatnya dilakukan diversi. Sehingga kita melakukan koordinasi dengan KPPAD,” tambah Anwar Nasir.

Menurut Anwar Nasir, hukuman pidana 3 tahun 6 bulan itu dikenakan karena kasus ini termasuk kategori penganiayaan ringan, sesuai hasil visum yang dikeluarkan RS Mitra Medika.

Baca Juga : Kabarkan Kondisi Terkini Kasus Pengeroyokan Pontianak, Ifan Seventeen: Audrey Minta Mukanya Tidak Diblur