Diduga Mengeroyok, Tersangka Bullying Audrey Terancam Penjara 3 Tahun 6 Bulan

By Muhamad Yunus, Kamis, 11 April 2019 | 16:14 WIB
Terduga pelaku memberikan pengakuan di Mapolresta Pontianak. ()

Ancaman hukuman itu sesuai dengan sistem peradilan anak di bawah usia 18 tahun, sehingga dilakukan diversi.

Artis diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Karena dilakukan diversi, pendampingan juga diberikan kepada pelaku dan korban.

Baca Juga : Biasa Tampil Cetar, Syahrini di Rumah Cuma Pakai Kaos saat Tunggu Suami Pulang!

“Pendampingan juga dilakukan dengan orangtua, bapak, kemudian juga dari KPPAD. Kita terus berkerjasama dengan (lembaga) perlindungan anak. Karena ini, baik korban dan tersangka, sama-sama anak-anak,” kata Anwar Nasir.

Sementara itu, di depan ruangan Kanit Reskrim Polresta Pontianak, Anwar Nasir mengungkapkan, ketiga tersangka mengakui melakukan peganiayaan, tetapi tidak secara bersama-sama.

“Dalam waktu yang berbeda (juga). Tersangka pertama, lalu lanjut tersangka kedua. (Korban) lari, lalu dengan tersangka ketiga,” jelas Anwar Nasir.

Baca Juga : Terjerat Narkoba, Artis FTV Agung Saga Mengaku Jadi Pecandu Sejak 2015 Demi Jaga Stamina

Saat ini, kasus bullying tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

Ya, semoga proses hukum ini menjadi pelajaran buat semua. (*)