Erin Taulany dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.
Untuk mendalami lebih lanjut mengenai masalah ini, polisi akan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan para saksi.
Baca Juga : Gagal di Pemilu 2019, Caleg Asal Pekalongan Cuma Sisakan Uang Rp19 Ribu dan Putuskan Jual Ginjal
Pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Istri dari Andre Taulany itu sendiri belum memberikan klarifikasinya mengenai masalah tersebut.
Dan dia memilih mematikan kolom komentar instagramnya. (*)