Menyayat Hati, Bayi Tak Berdosa Ini Dibunuh Ayahnya dengan Luka Gigitan di Pipi karena Dianggap Bawa Sial

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 8 Mei 2019 | 06:00 WIB
Menyayat Hati, Bayi Tak Berdosa Ini Dibunuh Ayahnya dengan Luka Gigitan di Pipi karena Dianggap Bawa Sial (Pixabay.com/Rainer_Maiores)

NOVA.id - Baru-baru ini kasus pembunuhan seorang bayi oleh ayah kandungnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat menyita perhatian.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sang ayah berada dalam pengaruh narkoba saat membunuh bayinya.

Menyayat hati, ditemukan luka gigitan pada pipi bayi saat visum.

Baca Juga : Wisuda, Ini Potret Putri Semata Wayang Ifan Seventeen yang Warisi Kecantikan Sang Mantan Istri

"Untuk pelaku sendiri positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu, sehingga pada saat melakukan kekerasan terhadap anaknya hingga meninggal dunia, dalam pengaruh efek sabu yang di konsumsinya," kata AKP Erick Sitepu, di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (06/05).

Selain itu menurut Erick, dari hasil pemeriksaan tersangka jika motif pelaku penganiyaan anak kandungnya yang masih berusia 3 bulan, karena malu atas kelahiran anaknya yang lahir diluar nikah.

Bahkan tersangka meyakini jika anaknya lahir akan membawa kesialan.

Baca Juga : Tersenyum dengan Bibir Pucat, Kini Ani Yudhoyono Tak Lagi Kuat Berdiri hingga Digandeng Aliya Rajasa dan Cucu Mungilnya

Untuk itu berulang kali, tersangka merayu istrinya untuk mengugurkan kandungannya, tapi istri tersangka selalu menolak, hingga akhinya anaknya lahir.

Kendati demikian kelahiran anaknya ini tidak disambut baik oleh tersangka.

"Istrinya sendiri sempat mengaku akan menikah dengan selingkuhannya jika tidak dinikahi, namun karena cemburu, pelaku pun terpaksa menikahi pacar yang kini jadi istrinya, dan semenjak anaknya lahir pelaku sempat melakukan penganiayaan kepada korban yang masih 1,5 bulan," katanya.

Baca Juga : 16 Tahun Menikah Beda Keyakinan, Ari Sihasale Tak Pernah Absen Temani Nia Zulkarnaen Sahur

Atas perbuatan tersangka pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 4 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya meninggalnya KQS menyisakan duka bagi ibu kandung korban, pasalnya anak pertamanya meninggal dunia disebabkan dianiaya oleh suaminya hingga meninggal dunia.

Ketika itu ST mengaku tidak mengetahui secara persis kejadian yang sebenarnya, meskipun ia sempat kaget ketika mendapati anaknya sudah tidak bernapas persis disamping suaminya yang tengah tertidur.

Baca Juga : Sampai Tuai Komentar Anak Tiri, Kelakuan Fadel Islami pada Muzdalifah di Ranjang Terungkap

Kejadian itu puncaknya terjadi pada Sabtu (27/04) beberapa waktu lalu.

Sebelum menemukan buah hatinya meninggal dunia, ia sempat menitipkan anaknya ke sang suami untuk pergi ke pasar.

"Pesen aku saat itu, titip dedek pah, dia lagi bangun nih, aku ke pasar dulu tapi dia (suami) sambil merem," kata ST, Jumat (03/05).

Baca Juga : Namanya Jadi Lawakan Andre Taulany, Begini Tampilan Replika Rumah Nabi Muhammad yang Bersahaja

Namun, usai dari pasar ia menemukan buah hatinya yang berjenis kelamin perempuan itu, dalam keadaan tidak bernapas, selain itu ada beberapa luka lebam dibagian hidung, dahi, mulut, dan juga bekas gigitan di area pipi.

ST sempat menanyakan kepada sang suami yang saat itu masih tertidur di samping sang buah hatinya, namun jawaban suami mengaku tidak mengetahui apa penyebab meninggalnya KQS.

"Saya tanya cuma jawaban dia, 'saya nggak tahu apa-apa," ujarnya.

Baca Juga : Ini Persiapan Wajib Buat Ibu-Ibu yang Sering Antar Jemput Anak Sekolah Naik Motor

 

Baca Juga : Kenang Momen Ramadan, Ira Wibowo Ditemani Katon Bagaskara Sahur Meski Beda Keyakinan

Saat kejadian, ST mengaku dikediamannya yang hanya ada ibunya, anak, dan suaminya, saat itu ibunya mengaku mendengar suara pukulan sebanyak tiga kali.

Namun karena keterbatasan fisik, sang ibu tidak memastikan kejadian tersebut.

Hingga pada akhirnya jenazah pun dilarikan ke Puskesmas Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Baca Juga : Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini

Pihak keluarga berusaha meminta surat kematian kepada pihak Puskesmas, namun karena dokter menemukan kejanggalan kematian korban, pihak Puskesmas tidak memberikan surat kematian tersebut.

Dan selanjutnya korban pun dimakamkan di TPU tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Sukabumi Utara.

"Sempat ke Puskesmas, di sana juga udah diperiksa denyut nadinya cuma bilangnya sudah meninggal 20 menit yang lalu. Lalu di situ suami ngurus surat kematian tapi enggak diproses karena ada kejanggalan, akhirnya kita bawa pulang langsung dimakamin," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Sebut Ayah Nekat Bunuh Bayi 3 Bulan di Kebon Jeruk karena Pengaruh Narkoba