Hukuman Mati di Depan Mata, Steve Emmanuel Temukan Keganjilan Saat Sidang: 100 Persen Beda!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 9 Mei 2019 | 20:36 WIB
Hukuman Mati di Depan Mata, Steve Emmanuel Temukan Keganjilan Saat Sidang: 100 Persen Beda! (KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung)

Baca Juga : Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini

Steve Emmanuel diringkus dengan alat bukti narkotika jenis kokain seberat 92.04 gram dengan sebuah alat hisap.

Steve Emmanuel terancam hukuman mati dengan disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dukungan dari para rekan artis seperti Indra L Bruggman dan Jonathan Frizzy mengalir untuk Steve Emmanuel. (*)