“Saya di tempat yang tidak higienis, kalau rumah kan sangat bersih,” katanya.
“Siapa pun jika di penjara tidak akan nyaman,” ujarnya.
Selama di penjara Steve sempat mengalami demam sehingga sidang yang harus dijalaninya harus ditunda.
Baca Juga : Berlinang Air Mata, Donita Ceritakan Teguran Sang Anak Sebelum Memutuskan Berhijab
Menurut sang pengacara, Jaswin Damanik, diduga Steve mengalami stres karena dituduh sebagai pengedar.
Steve ditangkap di kediamannya pada 21 Desember 2018 lalu dengan barang bukti kokain seberat 92,04 gram, dan satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : Sibuk Bermain Ponsel, Ibu Ini Tak Sadar Anaknya Tertabrak Truk di Depan Rumah
Ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (*)