Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Lindungi Data Pribadi, Fintech Merasa Untung, Ada Apa?

By Tentry Yudvi Dian Utami, Rabu, 22 Mei 2019 | 18:43 WIB
Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Lindungi Data Pribadi, Fintech Merasa Untung, Ada Apa? (metamorworks)

Sejalan dengan hal itu, perusahaan penyelenggara layanan teknologi finansial atau fintech yang ada di Indonesia diwajibkan untuk menjunjung tinggi perlindungan dan kerahasiaan data.

Himbauan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 13 tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan.

“Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan,” bunyi pasal 30 POJK.

Baca Juga: Intip Gamis Lebaran 2019 ala Alyssa Soebandono yang Anggun dan Menawan

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif.

Menanggapi pemberitaan di media massa berkaitan dengan kegiatan jual beli data pribadi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa jual beli data pribadi adalah kegiatan yang melanggar hukum.

Ketua BRTI Ismail mengatakan perlindungan terhadap data pribadi secara umum sudah diatur oleh peraturan perundangan-undangan yang ada.

()

Baca Juga: Luna Maya Pingsan, Raffi Ahmad hingga Okky Lukman Panik Hingga Dobrak Pintu Kamar Mandi