Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Lindungi Data Pribadi, Fintech Merasa Untung, Ada Apa?

By Tentry Yudvi Dian Utami, Rabu, 22 Mei 2019 | 18:43 WIB
Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Lindungi Data Pribadi, Fintech Merasa Untung, Ada Apa? (metamorworks)

NOVA.id - Data pribadi yang tersebar di media sosial sekarang sudah banyak disalahgunakan berbagai pihak.

Tak tanggung-tanggung, data pribadi di media sosial juga telah diperjual belikan untuk kepentingan beberapa perusahaan.

Karena itu, belakangan ini pemerintah akan menambah regulasi tentang data pribadi di Indonesia.

Baca Juga: Raut Wajah Sang Ibu Jadi Sorotan Netizen Saat Dirinya Tak Bisa Bertemu dengan Ani Yudhoyono di Perayaan Ulang Tahunnya

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif.

Menanggapi hal ini, industri fintech justru diuntungkan.

Presiden Direktur Finmas Peter Lydian mengatakan, kebijakan perlindungan data pribadi tentu akan menguntungkan perusahaan fintech.

Baca Juga: Mantap Berhijab, Dinda Hauw Ceritakan Mimpi Buruk yang Jadi Pengingatnya

Karena hanya fintech berizin dan memiliki kompetensi saja yang bisa mengakses data pribadi.

“Tentunya kita akan diuntungkan dengan aturan tersebut. Sebenarnya, kita juga mendorong aturan itu sejak lama,” katanya.

Dia menambahkan, yang perlu dipahami adalah bagaimana orang-orang mengerti tentang data pribadi.

Baca Juga: Tempat Tinggal Tsania Marwa Jadi Alasan Atalarik Syach Perjuangkan Hak Asuh Anak

Sehingga, tidak sembarangan mengunggah data mereka di internet ataupun media sosial.

“Jika prinsipnya ingin privasi. Ya, harus buat akun media sosial yang privat. Jangan semua data di posting di media sosial. Ini yang harus dipahami terlebih dahulu,” katanya.

Menurutnya, saat ini, teknologi sudah semakin canggih, sehingga apapun bisa terekam di internet. “Ya, tentunya data pribadi juga bisa dilacak.”

Baca Juga: Selalu Umbar Kemesraan, Perlakuan Reino Barack saat Syahrini Pemotretan Justru Tuai Komentar

Sejalan dengan hal itu, perusahaan penyelenggara layanan teknologi finansial atau fintech yang ada di Indonesia diwajibkan untuk menjunjung tinggi perlindungan dan kerahasiaan data.

Himbauan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 13 tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan.

“Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan,” bunyi pasal 30 POJK.

Baca Juga: Intip Gamis Lebaran 2019 ala Alyssa Soebandono yang Anggun dan Menawan

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif.

Menanggapi pemberitaan di media massa berkaitan dengan kegiatan jual beli data pribadi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa jual beli data pribadi adalah kegiatan yang melanggar hukum.

Ketua BRTI Ismail mengatakan perlindungan terhadap data pribadi secara umum sudah diatur oleh peraturan perundangan-undangan yang ada.

()

Baca Juga: Luna Maya Pingsan, Raffi Ahmad hingga Okky Lukman Panik Hingga Dobrak Pintu Kamar Mandi

Sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Selain itu, terdapat paling tidak 30 regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data, dalam kaitannya dengan hak azasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

“Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ismail yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo.(*)