Pemerintah sendiri sebelumnya sudah membantah hal tersebut. Bahkan broadcast itu sudah dipastikan hoax.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan bahwa pesan tersebut adalah hoaks alias kabar bohong.
“Jelas hoaks itu. Tulisan tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza.
Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Kalau konten negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.
Kemkominfo sendiri meminta kepada masyarakat agar selalu melakukan cek dan ricek terhadap sebaran informasi yang tidak jelas ataupun meragukan.
“Selalu saring sebelum sharing sebagai bagian dari upaya mendukung pencegahan hoaks yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar dia.
Baca Juga: Sering Ditanya Kapan Menikah, Laki-Laki Ini Menebas Kepala Korban dengan Parang