Pernah Jalin Hubungan dengan Kliennya, Kuasa Hukum Steve Emmanuel Pastikan Andi Soraya Hadir di Persidangan

By Hinggar, Senin, 27 Mei 2019 | 16:22 WIB
Pernah Menjalin Hubungan dengan Kliennya, Kuasa Hukum Steve Emmanuel Pastikan Andi Soraya Hadir di Persidangan (kompas.com/instagram @andisorayabeatrix)

NOVA.id - Sidang lanjutan kasus narkoba Steve Emmanuel kembali berlanjut.

Setelah pada Kamis (23/05) lalu, saksi ahli dihadirkan oleh pihak Steve, sidang kembali dilanjutkan pada Senin (27/05).

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini kuasa hukum Steve akan menghadirkan dua saksi, yaitu Andi Soraya dan Indra Bruggman atau Zack Lee.

Baca Juga: Bukan Rp32 Miliar, Muzdalifah Akan Lepas Rumahnya Jika Ada yang Membeli dengan Harga Segini

Kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, mengatakan bahwa Andi Soraya bersedia hadir menjadi saksi.

Hal itu telah dikonfirmasi sebelumnya olehnya.

"Rencananya Andi Soraya akan hadir," ucap Jaswin Damanik dikutip dari wartakotalive.com pada Senin (27/05).

Baca Juga: Berita Terpopuler: Luna Maya Ternyata Punya Anak yang Tak Terekspos hingga Anak Marini Zumarnis Sabet Emas di Melbourne

 

"Kalau Andi Soraya sudah komunikasi dengan saya pribadi kalau dia mau menjadi saksi," ucap Firman Chandra, kuasa hukum lain dari Steve.

Andi Soraya dianggap bisa menjadi saksi yang meringankan bagi Steve.

Sebab, Andi pernah menjalin hubungan dengan Steve cukup lama, bahkan telah memiliki anak yang kini telah tumbuh remaja.

Baca Juga: Berada di Jepang, Sandra Dewi Kepergok Makan Es Krim Berbalut Lembaran Emas

Dia akan menjadi saksi mengenai karakter Steve yang selama ini diketahuinya.

"Andi nantinya akan bersaksi yang menyangkut masalah karakter Steve, apakah masih bertanggung jawab atau tidak," kata Firman.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Steve Emanuel ditangkap di kediamannya dengan barang bukti narkoba dengan jenis kokain seberat 92,04 gram.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Luna Maya Ternyata Memiliki Anak yang Tak Terekspos! Begini Pengakuan Luna

Dengan hal tersebut, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

Steve terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)