NOVA.id - Pesinetron Steve Emmanuel sampai saat ini harus menjalani masa hukumannya setelah ditangkap atas penyalahgunaan narkoba.
Pada Kamis, (23/05) kemarin sidang lanjutan kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi.
Baca Juga: Usai Keceplosan Suaminya Ada di New York, Luna Maya Ternyata Sudah Pakai Cincin di Jari Manis
Kuasa hukum Steve membawa seorang saksi ahli, Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Amrita Devi.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Amrita, Steve bisa mengalami gangguan efek dari penggunaan narkotika jika tidak menjalani rehabilitasi.
"Zat tersebut (narkotika) memengaruhi di otak dan jika tergolong stimulan menggunakan kokain akan menimbulkan akibat-akibat psikologis seperti bipolar serangan kecemasan dan panik," ucapnya dikutip dari kompas.com pada (23/05).
Baca Juga: Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR