NOVA.id - Masihkah Sahabat NOVA mengingat kasus kopi sianida?
Ya, kasus yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin tahun 2016 lalu memang begitu menyita perhatian masyarakat.
Wayan Mirna Salihin diduga tewas setelah menenggak secangkir kopi yang sudah dibubuhi sianida oleh sahabatnya, Jessica Wongso.
Baca Juga: Ini Persiapan Wajib Buat Ibu-Ibu yang Sering Antar Jemput Anak Sekolah Naik Motor
Atas perbuatannya tersebut Jessica diputuskan untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
PK Ditolak
Pihak Jessica Wongso sempat mengakujan PK alias Peninjauan Kembali, tapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dilansir situs resmi MA, Mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Baca Juga: Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini