Berukuran 4000 Meter Persegi, Ini Kediaman SBY yang Sempat Dihuni Ani Yudhoyono Pemberian Negara

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 6 Juni 2019 | 12:57 WIB
Fasad kediaman SBY dan Ani Yudhoyono pemberian negara (NOVA.id/Kompas.com)
Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.Pintu dan jendelanya berukuran besar.

 

Baca Juga: Tak Dapat Sinyal Internet di Kampung Halamannya, Bocah Ini Menangis dan Mengamuk di Jalanan
 
Asdep Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden.Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
 

Baca Juga: Bertingkah Centil bak Ibu Hamil di Hadapan Wijin, Gisella Anastasia Kena Nyinyir Lagi!