Berukuran 4000 Meter Persegi, Ini Kediaman SBY yang Sempat Dihuni Ani Yudhoyono Pemberian Negara

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 6 Juni 2019 | 12:57 WIB
Fasad kediaman SBY dan Ani Yudhoyono pemberian negara (NOVA.id/Kompas.com)

 

NOVA.id - Kepergian Ibu Negara ke-6 RI, Ani Yudhoyono pada Sabtu, (01/06) di NUH, Singapura akibat kanker menyisakan duka mendalam.

Sang suami yang ditinggalkan, Susilo Bambang Yudhoyono hingga kini masih larut dalam kedukaan menjalani lebaran tanpa kehadiran istri.

Tak cuma di Puri Cikeas, kenangan SBY juga sempat terpatri di kediamannya di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Camilan Nikmat Rendah Lemak Buat Kamu Si Emotional Eater

Seperti diwartakan NOVA.id pada 31 Oktober 2016 silam,  SBY diganjar sebuah kediaman oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan usai purna tugas 10 tahun menjadi kepala negara.

Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.

Terlihat beberapa pekerja bangunan sedang melakukan pengecatan dan pemasangan instalasi listrik.

Baca Juga: Suka Antar Jemput Anak Sekolah Naik Motor? Lakukan Ini Agar Anak Aman dan Nyaman

 

Rumah tersebut terdiri dari dua lantai.

Di bagian tengah halaman depan rumah tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.

Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.

Baca Juga: Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini

Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.

Menurut keterangan pekerja bangunan di lokasi, bangunan rumah SBY berdiri di atas tanah dengan luas kira-kira 4.000 meter persegi.

Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.

Baca Juga: Lewati Tol Cipali, Shinta Bachir Kisahkan Pengalaman Ngeri: Waktu Itu Saya Hampir Kena Truk

Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.Pintu dan jendelanya berukuran besar.

 

Baca Juga: Tak Dapat Sinyal Internet di Kampung Halamannya, Bocah Ini Menangis dan Mengamuk di Jalanan
 
Asdep Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden.Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
 

Baca Juga: Bertingkah Centil bak Ibu Hamil di Hadapan Wijin, Gisella Anastasia Kena Nyinyir Lagi!

Baca Juga: Begini Caranya Percantik Rumah Sebelum Lebaran agar Tak Banyak Anggaran!

"Jadi, ada undang-undang dan perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan presiden itu," ujar Mashrokan menerangkan.

Secara simbolik, penyerahan rumah baru itu dilakukan oleh Sekretaris Mensesneg Setya Utama mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Rumah itu dibangun sekitar setahun terakhir.

Baca Juga: Bak Objek Wisata, Makam Almarhumah Julia Perez Ramai Peziarah Kala Lebaran

Mashrokan enggan menyebutkan total nilai rumah tersebut.

"Penyerahan rumah baru oleh Kemensetneg kepada Pak SBY dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2016 yang lalu," ujar Mashrokan.(*)