Terancam Hukuman Mati, Saksi Steve Emmanuel Justru Sebut Nama Mantan Suami Nikita Mirzani

By Nuzulia Rega, Selasa, 11 Juni 2019 | 15:41 WIB
Terancam Hukuman Mati, Saksi Steve Emmanuel Justru Sebut Nama Mantan Suami Nikita Mirzani Saat Persidangan (Kolase Instagram @steve_emmanuel_halim/@nikitamirzanimawardi_17)

NOVA.id - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel baru saja digelar pada Senin, (10/06) kemarin.

Dalam sidang tersebut tampak hadir terapis dari Smart Leadership Institute, Richard Claproth sebagai salah satu saksi.

Namun siapa sangka, saat memberi kesaksian dalam persidangan, Richard justru menyebut nama sosok mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief.

Baca Juga: Camilan Nikmat Rendah Lemak Buat Kamu Si Emotional Eater

Richard menyebut nama Dipo Latief sebagai contoh salah satu pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi untuk menghentikan kebiasaan buruk itu.

Richard membeberkan bahwa Dipo Latief pernah menjalani rehabilitasi narkoba tahun 2015 silam.

Saat rehabilitasi Dipo Latief, Richard ternyata sudah menyarankan agar Steve juga ikut menjalani hal serupa.

Baca Juga: Suka Antar Jemput Anak Sekolah Naik Motor? Lakukan Ini Agar Anak Aman dan Nyaman

Baca Juga: Cantiknya Potret Lawas Annisa Pohan dan Mendiang Ani Yudhoyono dalam Balutan Kebaya Merah Nan Anggun

“Saya sempat meminta Steve agar menjalani rehab bersama anak saya, dan bersama Dipo Latief, waktu itu bulan Mei saat bulan puasa,” kata Richard dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/06) seperti dikutip dari WartaKota.

Ia juga menyatakan bahwa Steve belum pernah menjalani rehabilitasi narkoba.

Padahal sebagai pemakai, Steve harus menjalani rehabilitasi tersebut.

Baca Juga: Suaminya Dituding Tak Lagi Laku di TV, Istri Uus Ungkap Curahan Hatinya: Harusnya Udah Punya Rumah di Mana-Mana

“Bukan pengedar dia, saya tahu dia pemakai. Dan harus direhab, seharusnya,” katanya.

Dalam sidang kemarin, hadir dua orang saksi dari pihak Steve.

Mereka adalah rekan Steve, Lukman, dan Richard Claproth selaku terapis Steve.

Baca Juga: Dikabarkan Cerai Diam-Diam, Beredar Foto Suami Diana Pungky Nikahi Mantan Personel Mahadewi

 

 

Sebelumnya, mantan suami Ani Soraya ini ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu.

Steve Emmanuel ditangkap pada Desember 2018 lalu dengan barang bukti kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.

Akibat perbuatannya, hukuman maksimal yang mengancam Steve Emmanuel adalah hukuman mati. (*)