Namun Hartono menolaknya dan meminta pengembalian utang dalam bentuk uang bukan sebidang tanah.
Kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan terhadap Hartono.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar Arsal, Rabu (12/06).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya dikutip dari tribunjogja.
Dalam interogasi yang dilakukan terungkap perencanaan pembunuhan itu dilakukan agar hutang yang dimilikinya hangus dan ia kembali mendapatkan istri yang telah digadaikannya.
Baca Juga: Tak Disangka, Maia Estianty Merupakan Cucu dari Presiden Pertama Indonesia, Soekarno
Namun rencananya tersebut salah sasaran dan membuatnya membunuh orang lain.
Karena tindakannya, Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)