NOVA.id - Menggadaikan istri, apa yang ada di benak Sahabat NOVA mengenai hal tersebut?
Pastinya akan ada banyak orang, utamanya perempuan yang tak terima dengan hal ini.
Namun ternyata peristiwa ini benar-benar dilakukan oleh seorang pria asal Lumajang, Jawa Timur bernama Hori (42).
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Angelina Sondakh dan Adjie Massaid Nyaris Cerai dan Kerap Bertengkar karena Anak
Hori tega menggadaikan istrinya sendiri sebesar Rp 250 juta kepada tetangga desanya, Hartono (40).
Peristiwa itu terungkap setelah Hori mencoba melakukan percobaan pembunuhan terhadap Hartono.
Di tengah jalan, Hori sempat bertemu orang yang disangka Hartono.
Kemudian Hori melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.
Ternyata Hori salah sasaran, dan orang yang diserangnya tersebut bernama Muhammad Toha.
Muhammad Toha asal Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit tersebut meninggal setelah serangan yang dilakukan Hori pada Selasa (11/06).
Hori yang ditangkap oleh pihak kepolisian itu pun mengungkapan motif yang pembunuhan yang dilakukannya.
Dari pengakuan Hori terungkap bahwa dia menggadaikan istrinya sebesar 250 juta.
Setelah setahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan sebidang tanah untuk meminta istrinya kembali.
Namun Hartono menolaknya dan meminta pengembalian utang dalam bentuk uang bukan sebidang tanah.
Kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan terhadap Hartono.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar Arsal, Rabu (12/06).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya dikutip dari tribunjogja.
Dalam interogasi yang dilakukan terungkap perencanaan pembunuhan itu dilakukan agar hutang yang dimilikinya hangus dan ia kembali mendapatkan istri yang telah digadaikannya.
Baca Juga: Tak Disangka, Maia Estianty Merupakan Cucu dari Presiden Pertama Indonesia, Soekarno
Namun rencananya tersebut salah sasaran dan membuatnya membunuh orang lain.
Karena tindakannya, Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)