Pelawak Nurul Qomar Ditahan Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Saat Calonkan Diri Jadi Rektor Universitas

By Nuzulia Rega, Rabu, 26 Juni 2019 | 13:34 WIB
Pelawak Nurul Qomar Ditahan Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Saat Calonkan Diri Jadi Rektor Universitas (Kolase Tribunnews.com)

NOVA.id - Lama tak terdengar, kabar mengejutkan justru datang dari pelawak, Nurul Qomar.

Pelawak yang kondang era 90-an dan akrab disapa Komar ini ditahan Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Komar ditahan di Mapolres Brebes sejak Senin, (24/06) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor

Mengutip dari Tribunnews, Komar ditahan usai dijemput paksa oleh petugas.

Penjemputan paksa ini lantaran Komar mangkir saat mendapat panggilan dari penyidik.

Komar terjerat kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.

Baca Juga: Suka Antar Jemput Anak Sekolah Naik Motor? Lakukan Ini Agar Anak Aman dan Nyaman

"Iya tersangka sudah ditahan setelah dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah hadir," kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, Selasa (25/06).

Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi pada tahun 2017 lalu.

Ijazah tersebut ternyata diperoleh dari salah satu universitas yang berada di Jakarta.

Baca Juga: Menikah Siri dengan Brotoseno, Angelina Sondakh Masih Kangen Adjie Massaid: Dia yang Bimbing Saya

"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.

Sehari ditahan, Komar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatannya.

Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Jakarta Jadi Kota dengan Polusi Udara Terburuk di Dunia, Dinas Lingkungan Hidup Angkat Bicara

"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon kepada Tribunjateng.com Selasa, (25/06).

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan jika tersangka Komar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan.

"Ya, dia boleh pulang. Hasil dari tim dokter yang memeriksanya, dia mengalami tekanan darah tinggi," kata AKP Tri Agung.

Baca Juga: Haru, Pasangan Ini Rela Menikah Darurat di Hadapan Sang Nenek yang Terbaring di Rumah Sakit

Kendati demikian, proses hukum Komar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan.

Baca Juga: Bau Ikan Asin Kian Memanas, Hotman Paris Beri Jawaban Menohok Atas Sindiran Galih Ginanjar

 

 

Sebelumnya, Komar juga sempat menduduki jabatan sebagai Rektor UMUS dan dilantik tanggal 9 Februari 2017 lalu.

Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Komar mengundurkan diri dari jabatannya. Padahal, ia seharusnya menjabat sampai 2021.

Ketika ditanya mengenai alasan pengunduran dirinya, Komar tidak menjelaskan secara gamblang.

Komar hanya mengungkap ada persoalan internal yang membuatnya tidak nyaman dan memutuskan untuk mengundurkan diri. (*)