NOVA.id - Vanessa Angel kembali menjalani persidangan atas kasus prostitusi online yang menimpanya pada Rabu (26/06).
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dilakukan untuk membacakan vonis yang akan dijatuhkan kepada Vanessa Angel oleh Majelis Hakim.
Vanessa Angel akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/06).
"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi.
Baca Juga: Tak Hanya Skincare Mahal Saja, Ini 3 Bahan Alami yang Ampuh untuk Perawatan Wajah