NOVA.id - Vanessa Angel kembali menjalani persidangan atas kasus prostitusi online yang menimpanya pada Rabu (26/06).
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dilakukan untuk membacakan vonis yang akan dijatuhkan kepada Vanessa Angel oleh Majelis Hakim.
Vanessa Angel akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/06).
"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi.
Baca Juga: Tak Hanya Skincare Mahal Saja, Ini 3 Bahan Alami yang Ampuh untuk Perawatan Wajah
Atas pelanggaran itu, Vanessa dinyatakan bersalah.
"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan," kata Dwi Purwadi dikutip dari kompas.com pada Rabu (26/06).
Mendengar putusan tersebut tangis Vanessa Angel pecah.
Menurut kuasa hukumnya, Milano Lubis, Vanessa menangis karena takut bahwa jaksa penuntut umum akan memperlambat kebebasannya.
Baca Juga: Beda dari Ashanty, Panggilan Azriel untuk Raul Lemos Justru Tuai Perdebatan
Namun Milano mengatakan bahwa Vanessa akan tetap bebas pada Sabtu (29/06) mendatang.
Mengetahui hal tersebut, ayah dari Vanessa Angel, Doddy Sudrajat memberi tanggapan atas akan bebasnya sang putri.
Dia berharap sang putri berhati-hati dalam bertindak ke depannya.
“Agar nanti kedepannya Echa bisa berhati hati dalam melangkah, bertindak, dan memilih teman,” kata Doddy Sudrajat ayah dikutip dari Tribunnews pada Kamis (27/06).
Doddy juga berharap agar anaknya bisa menjaga nama baiknya dan keluarga.
“Itu harapan saya. Dan Echa kan sudah dewasa, sudah tahu mana yang baik dan mana yang tidak.
Sebagai publik figur harus menjaga nama baik keluarga, menjaga harkat dan martabat keluarga,” ungkapnya. (*)