Kan, tidak benar lagi kalau majelis hakim mengizinkan perselingkuhan antara Bambang dengan Mayangsari," ujar Riri Purbasari, praktisi hukum.
Riri juga menyayangkan, majelis hakim tidak melihat fakta bahwa Bambang telah menikah dengan Mayang sejak tahun 2000, sementara Halimah harus mengurus ketiga anaknya.
"Dengan kata lain, PK tersebut telah melegalkan perselingkuhan antara Bambang dengan Mayang," tegasnya.
Riri menduga, Bambang pasti akan segera melakukan ikrar talak dengan maksud untuk segera mencatatkan pernikahannya dengan Mayangsari di KUA.
"Bambang dan Mayang, kan, sudah menikah secara agama.
Sekarang tinggal mencatatkan di lembaga negara.
Baca Juga: Tak Mau Dituding Pelakor Oleh Istri Sah, Elly Sugigi Rela Dipoligami Mantan Suami Aldo Rossi