Kini Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Rayakan 19 Anniversary, Praktisi Hukum: Hakim Izinkan Perselingkuhan

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 9 Juli 2019 | 06:30 WIB
Kini Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Rayakan 19 Anniversary, Praktisi Hukum: Hakim Izinkan Perselingkuhan (Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal)

NOVA.id - Rona bahagia tengah mewarnai keluarga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo.

Pasalnya, pasangan ini baru saja merayakan anniversary pernikahannya.

Hal tersebut terlihat dari unggahan Instagram Mayangsari pada Senin, (08/07).

Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor

Namun, di mata praktisi hukum, perceraian antara Bambang Trihatmodjo dan Halimah demi menikahi Mayangsari tidak adil seperti diwartakan NOVA.id pada Selasa, 22 Februari 2011 silam.

"Putusan itu tidak melindungi istri yang mempertahankan mahligai rumah tangga.

Sebaliknya, memperbolehkan suami seenaknya gonta-ganti istri.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Rumah Tangga Dewi Perssik Dikabarkan Retak Usai Statusnya Kini Tersangka

Kan, tidak benar lagi kalau majelis hakim mengizinkan perselingkuhan antara Bambang dengan Mayangsari," ujar Riri Purbasari, praktisi hukum.

Riri juga menyayangkan, majelis hakim tidak melihat fakta bahwa Bambang telah menikah dengan Mayang sejak tahun 2000, sementara Halimah harus mengurus ketiga anaknya.

"Dengan kata lain, PK tersebut telah melegalkan perselingkuhan antara Bambang dengan Mayang," tegasnya.

Baca Juga: Lama Bungkam Soal Penyebab Perceraiannya dengan Gading, Gisella Anastasia: Kita Nggak Seperti Bayangan Orang!

Riri menduga, Bambang pasti akan segera melakukan ikrar talak dengan maksud untuk segera mencatatkan pernikahannya dengan Mayangsari di KUA.

"Bambang dan Mayang, kan, sudah menikah secara agama.

Sekarang tinggal mencatatkan di lembaga negara.

Baca Juga: Tak Mau Dituding Pelakor Oleh Istri Sah, Elly Sugigi Rela Dipoligami Mantan Suami Aldo Rossi

 

Baca Juga: Terima Puput Nastiti Devi Jadi Ibu Tiri, Ungkapan Hati Nicholas Sean: Tak Peduli, yang Penting BTP Senang

Hal itu dapat dilakukan setelah melakukan ikrar talak dan masa iddah berakhir, ya, sekitar 3-6 bulan ke depan," ujarnya.

Begini tanggapan Mayang saat ditanya perihal kabar tersebut.

"Kalau soal itu, kapan-kapan aja, deh," kata si penerima telepon yang mewakili Mayang.

Ketika disambangi ke restoran miliknya, Mayang yang biasanya setiap hari rutin berkunjung ke sana, tak lagi menunjukkan batang hidungnya.(*)