Untuk Yuni, sebaiknya kalau memberikan komentar itu harus ada buktinya, kalau tidak, lebih baik diredam," saran Puguh pada kekasih Raffi Ahmad itu.
Ata siap melaporkan kakak kandung Krisdayanti itu ke Polda Metro Jaya.
"Yuni akan dikenai pasal 310, 311 dan 335 tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan," pungkas Puguh.(*)