NOVA.id - Steve Emmanuel sempat mencuri perhatian publik usai terciduk memiliki narkotika jenis kokain.
Sempat dikabarkan terancam hukuman mati, Steve Emmanuel bisa bernapas lega usai hakim menjatuhkan vonis hukuman kurung kepadanya.
Melansir dari Kompas.com, putusan ini dibacakan hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/07).
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.
Steve dinyatakan terbukti oleh majelis hakim telah memiliki narkotika golongan I, yakni kokain dengan berat di atas 5 gram.
Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun.
Baca Juga: Meski Pahit, Minuman Tradisional Favorit Jan Ethes Ini Kaya Manfaat, Apa ya?