Baca Juga: Sama-Sama Dampingi BTP, Begini Gaya Veronica Tan Versus Puput Nastiti Devi, Cantik Siapa?
Steve sebelumnya ditangkap karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda dan terlibat jaringan internasional.
Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Baca Juga: Rezky Aditya Gagal Nikah, Nia Ramadhani Dituding Main Api: Jangan Cemburu sama Gue, Nggak Penting!
Atas vonis tersebut, pihak majelis hakim memberikan waktu kepada pihak Steve dan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh hari untuk menangggapi vonis tersebut.
Apabila tak ada tanggapan, maka majelis hakim menganggap kedua pihak menerima putusan tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR