Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Jeritan Hati Adik Steve Emmanuel: Keluarga Mau Cari Keadilan!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 18 Juli 2019 | 13:27 WIB
Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Jeritan Hati Adik Steve Emmanuel: Keluarga Mau Cari Keadilan! (Kolase Instagram/@steve_emmanuel_halim/@karenina_sunny)

NOVA.id - Lolos dari jeratan hukum mati, aktor tampan Steve Emmanuel dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kakak kandung Miss Indonesia 2009, Karenina Sunny ini dikabarkan mempertimbangkan opsi untuk naik banding.

Melansir dari Kompas.com, begini curahan hati sang adik yang mengaku masih ingin mencari keadilan untuk sang kakak yang divonis kurungan 9 tahun.

Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor

"Syok dan pasti kecewa karena berharap dapat keadilan, dengan gugurnya (dakwaan) pasal 114 dan terbukti bahwa dia (Steve Emmanuel) bukan pengedar dan hanya pemakai.

Sesuai dengan hukum yang adil harusnya dia direhabilitasi," ujar Karenina pada Kamis (18/07).

Dengan begitu, kata perempuan yang akrab disapa Nina ini, keluarganya akan berusaha mencari keadilan atas vonis Steve.

Baca Juga: Diterawang akan Hempas Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Justru Kangen Tak Ketemu Suami Siri 6 Hari!

"Kami lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan opsi naik banding atau lainnya.

Keluarga tetap enggak terima, mau cari keadilan buat Steve," imbuhnya.

Karenina mempertanyakan dasar vonis yang dijatuhkan pada Steve.

Baca Juga: Perlihatkan Wajah Berlumur Darah, Ada Apa dengan Luna Maya?

Ia merasa seharusnya Steve direhabilitasi karena sudah terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar dan harus menjalani pemulihan alias rehabilitasi.

"Enggak masuk akal dia dituntut 13 tahun dan kena vonis 9 tahun karena kelakuannya dan hukum yang dia langgar itu bukan kriminal dan merugikan diri sendiri, bukan orang lain," ucap Karenina.

"Pecandu narkoba kan butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu.

Baca Juga: Enji Sambangi Komnas Anak, Ayu Ting Ting Meradang: Anak Gue Ingin Ketemu Tapi Jangan Dibawa!

 

Baca Juga: Duh, Suami Najwa Shihab Buka-bukaan Soal Kelakuan sang Istri di Ranjang! Seperti Apa?

Kalau penjara kan bukan tempatnya," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Steve divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/07).

Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Pernah Jadi Pasangan, Cinta Laura Akhirnya Beberkan Genitnya Kelakuan Galih Ginanjar!

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Karenina Sunny: Keluarga Mau Cari Keadilan untuk Steve Emmanuel