NOVA.id - Tiga hari sudah Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran ditahan di Polda Metro Jaya.
3 hari tak bisa berkumpul dengan keluarga, Nunung dan suami tampak kembali dijenguk oleh sang putra, Bagus Permadi.
Menjenguk ayah dan ibunya di Polda Metro Jaya, putra Nunung justru tak sanggup menahan tangis usai melihat kondisi kedua orangtuanya.
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
Mengutip dari Kompas.com, Bagus membeberkan bahwa kondisi Nunung dan July Jan Sambiran dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah sudah bertemu mama dan lihat kondisi langsung. Mama sehat dan baik, papa juga sama. Terima kasih Pak Polisi sudah jaga mama, bapak di dalam," kata Bagus usai menjenguk Nunung di Polda Metro Jaya pada Senin, (22/07).
Usai mengungkap kondisi orangtuanya baik-baik saja, Bagus justru terlihat menitihkan air mata.
Baca Juga: Tak Cuma Suami, Nunung Seret Sederet Nama Teman Seprofesinya Terkait Narkoba, Siapa?
Ternyata Bagus tak kuasa menahan kesedihannya kala mengucap permohonan maaf pada seluruh penggemar Nunung yang kecewa dengan peristiwa yang dialami sang komedian.
"Saya mewakili mama dan keluarga besar mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada fans. Semoga ini jadi pelajaran yang baik," ungkap Bagus sembari menitikan air mata.
Bagus kemudian membeberkan bahwa sang bunda begitu menyesali perbuatannya ini.
Baca Juga: Mertuanya Meninggal Dunia, Mantan Istri Pasha Ungu Ungkap Pesan Pilu untuk Sang Suami
"Penyesalan sudah pasti. Semua orang menyesali karena enggak ada yang mau seperti ini," lanjut Bagus sembari mengusap air matanya.
Siang tadi, Nunung dan sang suami juga mengikuti jumpa pers terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.
Tak mampu membendung air mata, Nunung yang menangis tampak meminta maaf untuk keluarga dan para penggemarnya.
"Saya mohon maaf kepada Allah SWT, mohon maaf kepada ibu saya, anak-anak dan cucu saya, keluarga besar saya, rekan-rekan kerja saya," kata Nunung sambil menangis.
Atas kasus ini, Nunung dan sang suami terancam hukuman pidana di atas 5 tahun.
"Ini dipidana ancaman di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/07). (*)