Hal tersebut diduga karena tingkat literasi keuangan khususnya bagi para perempuan pelaku UMKM yang belum baik.
OJK senantiasa memberikan edukasi terkait risiko-risiko dalam industri pinjaman daring dan bagaimana memanfaatkan pinjaman daring secara bijak sebagai alternatif sumber permodalan selain perbankan, termasuk meningkatkan pemahaman akan risiko fintech P2P lending ilegal/ investasi fintech P2P ilegal digunakan untuk tindak kriminalitas.
Melalui program ini, Bank Indonesia bermaksud mengajak para perempuan pelaku UMKM untuk berhati-hati agar hanya mengakses pinjaman daring di perusahaan fintech P2P lending yang sudah resmi terdaftar/berizin dan berada di bawah pengawasan OJK (per Mei 2019 terdapat 113 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar/berizin di OJK).
Baca Juga: Istri Almarhum Herman Seventeen Jadi Korban Tabrak Lari, Juliana Mochtar: Nggak Ada yang Tolongin
“Kami juga berharap program ini dapat membantu mengedukasi para perempuan pelaku UMKM untuk memahami pentingnya mengelola keuangan secara lebih bijak agar mampu mengembangkan bisnisnya maupun keuangan rumah tangganya demi Indonesia yang lebih baik kedepannya,” ujar Sondang.
Sementara itu, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ricky Satria mengatakan bahwa pengembangan UMKM telah menjadi salah satu strategi utama Bank Indonesia dalam mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, kami sangat menggiatkan UMKM agar memanfaatkan teknologi digital dan segala instrumen non tunai yang tersedia untuk mendukung bisnis mereka,” ungkap Ricky.(*)