NOVA.id - Aktor muda Jefri Nichol ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (22/07) atas kepemilikan ganja.
Jefri ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan ditemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.
Baca Juga: Jefri Nichol Ungkap Alasannya Pakai Ganja, Polisi Beberkan Hukuman Berat yang Mengancam Sang Aktor
Selain itu, tes urine yang dilakukan Jefri, terbukti positif menggunakan ganja.
Jefri Nichol ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Selain Jefri Nichol, seorang pria berinisial RE juga ikut diciduk pihak kepolisian.
RE diduga mengonsumsi ganja bersama Jefri Nichol.
"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama menggunakan narkotika jenis ganja bersama JN," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.
Baca Juga: Berbalut Batik dengan Perut Buncit, Intip 3 Gaya Anggun Puput Nastiti Devi Saat Dampingi BTP
Dari tangan RE ditemukan barang bukti ganja sebesar 15 gram.
Polisi juga menjelaskan bahwa RE juga pelaku dunia hiburan.
Ditanya lebih lanjut sosok RE, polisi membenarkan bahwa orang tersebut adalah seorang sutradara.
"Iya (sutradara)," kata Vivick.
RE ditangkap beberapa jam setelah Jefri Nichol diciduk, tepatnya pada tanggal 23 Juli. (*)