NOVA.id - Kasus pelecehan seksual Baiq Nuril Maknum, justru membawanya terjerat UU ITE pasal 27 ayat (1) jo. pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mantan guru honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat, terbukti menyebarkan hasil rekaman telepon bukti pelecehan seksual yang ia alami.
Nah, biar tak ikut terjerat UU ITE seperti Baiq Nuril, yuk simak tips yang dirangkum dari Tabloid NOVA terbaru edisi 1639, terbit 22-28 Juli 2019.
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
1. Pahami Bagian Utama UU ITE
Menurut pengamat hukum Dr. Flora Dianti, S.H, M.H, kita harus bisa memahami UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan mempelajari dan membacanya.
Diketahui, terdapat tiga bagian utama yang harus kita baca, yaitu Bab I tentang ketentuan umum, Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, dan Bab XI tentang ketentuan pidana.
Kita pelajari dengan seksama terutama tentang perbuatan yang dilarang dan ketentuan pidananya, karena tidak ada penghapus pidana dengan alasan tidak tahu peraturan.
Baca Juga: Wah, Zenius Education Luncurkan Aplikasi Revolusi Belajar Masa Kini