2. Sortir dan Verifikasi Pesan Sebelum Menyebarkannya
Menurut Pasal 45 ayat (1) dan (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2), ancaman hukuman atas pelanggaran UU ITE bisa dijerat pidana penjara sampai 6 tahun dengan denda satu milliar rupiah lo.
Selain harus mencermati dan memahami semua perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, kita juga harus berhati-hati menggunakan teknologi informasi, agar tidak melanggar hak orang lain.
Pastikan kita menyortir dan memverifikasi sebuah pesan dan informasi sebelum menyebarkannya.
Baca Juga: Konsumsi Ganja Bareng Jefri Nichol, Seorang Sutradara Juga Ikut Diciduk Polisi
Lalu, bagaimana jika kita mengalami kasus pelecehan seksual seperti Baiq Nuril dan ingin melaporkannya?
Saat berbincang dengan NOVA beberapa waktu lalu, Sri Nurherwati, Komisioner Komnas Perempuan sempat memberikan tahapan jika ingin melapor tanpa terjerat UU ITE.
Yuk, disimak tahapannya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Jelang Ulang Tahun, Pelapor Kriss Hatta: Biar Tiup Lilin di Dalam