NOVA.id - Kini penyanyi cantik Katy Perry tengah berurusan dengan hukum.
Pasalnya ia dituding menjiplak lagu seorang rapper musik rohani, Marcus Gray berjudul Joyful Noise.
Hal ini pun membuat rapper yang memiliki nama panggung Flame tersebut menggugat Katy Perry dan rekan-rekannya.
Baca Juga: Dapat Surat Permintaan Maaf dari Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq: Waktu Aku Menderita Kalian ke Mana?
Mengikuti persidangan selama sepekan, juri di pengadilan menyatakan jika Katy Perry bersalah atas hal tersebut.
Associated Press melaporkan jika Katy Perry, co-penulis Sarah Hudson, Capitol Records, serta produser Dr. Luke, Max, dan Circut dinyatakan harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta karena kesamaan tunggal dengan lagu lain.
Juri juga mendapati jika Katy Perry dan rekan-rekannya bersalah karena menyalin atau menjiplak lagu Joyful Noise.
Baca Juga: Smartphone hingga Makanan yang Dikonsumsi Bisa Pengaruhi Kesehatan Mental Kita lo!
Di samping itu, Charlie Harding dari podcast Vox Switched on Pop menjelaskan jika kesamaan yang mencolok bebas diguakan oleh kedua artis, terlepas dari kesamaan mereka.
Baik Joyful Noise atau Dark Horse menggunakan turunan skala kecil dalam irama dasar, kata Charlie.
Keduanya disebut menggunakan ritme downbeat staccato pada synthesizer bersuara tinggi yang umum di dalam banyak ketukan.
"Orang harus dapat memiliki blok bangunan inti ini untuk kebaikan semua seni masa lalu, sekarang dan masa depan," kata Harding, merujuk pada apa yang ia anggap sebagai aspek fundamental dari musik pop yang dibagikan kedua lagu.
Pengacara Katy Perry pun membuat argumen serupa tentang universalitas pelanggaran dalam argumen penutupnya.
Baca Juga: Tips Jitu Buat Donat Kampung Tak Mudah Kempes Setelah Digoreng
"Mereka mencoba memiliki blok bangunan dasar musik yang tersedia untuk semua orang," kata pengacara Katy Perry, Christine Lepera.
Persidangan pun akan maju ke tahap ganti rugi, di mana juri akan menentukan berapa banyak Katy Perry dan rekan-rekannya akan membayar ganti rugi atas kasus ini. (*)