"Kemarin saya udah coba beberapa usaha kayak katering berjalan sebulan lebih, terus saya coba jasa titip, dan jualan kue kering pas puasa kemarin," kata Retno.
Namun usahanya untuk jasa titip dan kue kering tak dia lanjutkan karena dirinya sempat jatuh sakit.
Zul Zivilia ditangkap di sebuah apartemen di Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (01/03).
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 8,5 kilogram dan 24 ribu pil ekstasi.
Ia pun terancam hukuman mati karena diduga menjadi pengedar karena barang bukti yang didapatkan dari penangkapan cukup besar.
Zul disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena memiliki barang bukti narkoba melebihi 5 gram. (*)