Istri Vokalis Band Ini Harus Kerja Serabutan Sejak Sang Suami Ditangkap Polisi karena Narkoba

By Hinggar, Rabu, 31 Juli 2019 | 12:53 WIB
Istri Vokalis Band Ini Harus Kerja Serabutan Sejak Sang Suami Ditangkap Polisi Karena Narkoba (tribunnews)

NOVA.id - Kasus narkoba tak hanya merusak mereka para penggunanya, namun orang yang ada di sekitarnya juga ikut terkena dampak dari barang haram tersebut.

Hal ini pula yang tengah dihadapi oleh seorang istri dari Zul Zivilia, Retno.

Semenjak suaminya diciduk karena kasus narkoba, ia harus menghidupi anak-anaknya yang berjumlah empat orang seorang diri.

Baca Juga: Belum Seminggu Nikah, Suami Naik Pitam Siti Badriah Dicium Mesra Pria Lain, Krisjiana: Cewek Macam Apa Kamu?

Bahkan Retno rela bekerja serabutan demi buah hatinya.

Retno pun menceritakan perjuangannya menghidupi keluarga tanpa adanya sang suami, di acara Okay Bos pada Selasa (30/07).

"Mas Zul kan lagi menjalani hukuman, sementara hilang di keluarga sosok kepala keluarga, yang menggantikan untuk mencari nafkah itu otomatis Retno sendiri, itu bagaimana untuk menyambung hidup untuk anak-anak, kebutuhan sehari-hari sekolahnya," tanya Vicky Prasetyo sebagai pembawa acara.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan Simpang Siur Mengenai Kehamilannya, Syahrini Sudah Berbadan Dua?

 

 

"Kemarin saya udah coba beberapa usaha kayak katering berjalan sebulan lebih, terus saya coba jasa titip, dan jualan kue kering pas puasa kemarin," kata Retno.

Namun usahanya untuk jasa titip dan kue kering tak dia lanjutkan karena dirinya sempat jatuh sakit.

Zul Zivilia ditangkap di sebuah apartemen di Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (01/03).

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Aktris Lawas Ini Kenalkan Budaya Indonesia dengan Berjualan Kain Tradisional di Luar Negeri

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 8,5 kilogram dan 24 ribu pil ekstasi.

Ia pun terancam hukuman mati karena diduga menjadi pengedar karena barang bukti yang didapatkan dari penangkapan cukup besar.

Zul disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena memiliki barang bukti narkoba melebihi 5 gram. (*)