Soetikno diduga memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dollar AS yang setara dengan Rp20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima komisi dari Soetikno sebesar Rp 5,9 miliar, 680 ribu dollar AS, dan 1,02 juta dollar AS.
Karena masalah tersebut ayah dari Dita Soedarjo dan mantan Dirut Garuda Indonesia itu diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tak Ingin Buat Fans Kecewa, Armand Maulana Akui Lakukan Pernikahan Diam-Diam Dengan Dewi Gita
Lalu, siapa sosok Soetikno Soedarjo yang baru saja menjadi tahanan KPK tersebut?
Soetikno merupakan seorang konglomerat dan memiliki banyak usaha di berbagai bidang.
Soetikno menjadi seorang CEO sekaligus salah satu pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang didirikan pada tahun 1993.
Baca Juga: Pulang ke Tanah Air Berharap Pelukan, Malah Kabar Keji yang Didapat