Wajib Tahu! Ini 3 Jenis Kekerasan Ekonomi pada Perempuan dari SPHN

By Jenny, Jumat, 16 Agustus 2019 | 21:00 WIB
Wajib Tahu! Ini 3 Jenis Kekerasan Ekonomi pada Perempuan dari SPHN (Istock)

1. Kerja

Suami melarang istri untuk bekerja, merupakan bentuk kekerasan ekonomi terhadap perempuan.

Setiap perempuan sama seperti pria berhak untuk bekerja dan mengembangkan diri.

Bahkan mengembangkan diri dijamin dalam Pasal 28 C UUD 1945.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Harta Bambang Trihatmojo Jatuh ke Anak Tiri Mayangsari hingga Mengaku Punya Darah Blasteran, Barbie Kumalasari Jadi Bahan Tertawaan

2. Tidak Menafkahi

Suami menolak memberikan uang belanja, itu juga kekerasan ekonomi terhadap perempuan.

Apapun alasannya, seorang suami yang baik selayaknya memberikan uang belanja.

Terkecuali, memang tak berdaya lagi akibat penyakit serius ya.

Baca Juga: Kate Middleton Ternyata Kerap Gonta Ganti Warna Rambut, Mana yang Paling Favorit?