Wajib Tahu! Ini 3 Jenis Kekerasan Ekonomi pada Perempuan dari SPHN

By Jenny, Jumat, 16 Agustus 2019 | 21:00 WIB
Wajib Tahu! Ini 3 Jenis Kekerasan Ekonomi pada Perempuan dari SPHN (Istock)

NOVA.id - Kekerasan terhadap perempuan tak melulu soal fisik dan mental.

Kita wajib tahu, ada penindasan dalam keuangan atau kekerasan ekonomi yang kerap terjadi pada perempuan.

Mengacu pada Survei Pengalaman Hidup Nasional (SPHN), ada 3 jenis kekerasan ekonomi pada perempuan Indonesia di tahun 2018 dengan rentang usia 15-64 tahun.

Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru

Angka kekerasan ekonomi tersebut bahkan lebih besar dari persentase kekerasan lainnya.

Setidaknya 24,5% perempuan mengalami kekerasan ekonomi, 20,5% kekerasan emosional, 12,3% kekerasan fisik, dan 10,6% kekerasan seksual.

Yuk, langsung dicek 3 jenis kekerasan ekonomi terhadap perempuan dari SPHN.

Baca Juga: Tupperware Indonesia Pecahkan Rekor Dunia Lewat Aksi Donor Darah

1. Kerja

Suami melarang istri untuk bekerja, merupakan bentuk kekerasan ekonomi terhadap perempuan.

Setiap perempuan sama seperti pria berhak untuk bekerja dan mengembangkan diri.

Bahkan mengembangkan diri dijamin dalam Pasal 28 C UUD 1945.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Harta Bambang Trihatmojo Jatuh ke Anak Tiri Mayangsari hingga Mengaku Punya Darah Blasteran, Barbie Kumalasari Jadi Bahan Tertawaan

2. Tidak Menafkahi

Suami menolak memberikan uang belanja, itu juga kekerasan ekonomi terhadap perempuan.

Apapun alasannya, seorang suami yang baik selayaknya memberikan uang belanja.

Terkecuali, memang tak berdaya lagi akibat penyakit serius ya.

Baca Juga: Kate Middleton Ternyata Kerap Gonta Ganti Warna Rambut, Mana yang Paling Favorit?

3. Mencuri

Suami yang mengambil uang tabungan pasangan juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan ekonomi terhadap perempuan.

Mestinya memberi, kok malah mengambil untuk kepentingan diri sendiri?

Hal tersebut masuk ke dalam kekerasan ekonomi terhadap perempuan.

Semoga kita tak mengalaminya ya! (*)