Baca Juga: Sebulan Sebelum Terserang Stroke, Waspadai 6 Gejala Kesehatan Sepele Ini!
Soetikno diduga memberikan sejumlah uang kepada Emirsyah, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dollar AS yang setara dengan 20 miliar rupiah.
Tak berhenti di situ, Emirsyah diduga mendapatkan komisi sebesar 5,9 miliar rupiah dan 680 ribu dollar AS dan 1,02 juta dollar AS dari Soetikno.
Karena masalah tersebut ayah dari Dita Soedarjo dan mantan Dirut Garuda Indonesia itu diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)