NOVA.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) baru saja menetapkan jadwal hari libur Nasional dan cuti bersama 2020.
Dalam kalender 2020, kita akan memiliki 16 hari libur dan 4 cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk liburan.
Penandatangan hari libur dan cuti bersama tersebut dilakukan usai Rapat Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko PMK, Puan Maharani, Selasa pagi (27/08).
Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru
Dalam foto di atas, Menko PMK menyaksikan Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi kita, hingga bisa mempersiapkan jadwal libur atau urusan pribadi dari sekarang.
Dari 16 hari libur tersebut, hanya ada 2 hari yang jatuh di hari minggu dan sisanya kebanyakan jatuh di hari senin, berikut jadwal selengkapnya.
Baca Juga: Tupperware Indonesia Pecahkan Rekor Dunia Lewat Aksi Donor Darah