NOVA.id – Standar pelayanan di rumah sakit yang terus diperbarui untuk mempernyaman kita, terkadang masih terasa belum optimal.
Terutama, ketika kita masih menjumpai antrean panjang untuk bertemu dokter.
Padahal, pemerintah sudah menetapkan standar minimal pada tiap pelayanan.
Baca Juga: Cerita Roger Danuarta Awal Mula Tertarik dengan Cut Meyriska, Ternyata Syahnaz Saksinya
Misalnya pada pasien rawat jalan, standar waktu tunggunya tak lebih dari 60 menit sejak pasien mendaftar hingga dilayani oleh dokter.
Standar pelayanan minimal ini tercantum pada aturan Kemenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008.
Selain waktu tunggu lama di rumah sakit, terkadang pasien harus pulang karena slot dokter sudah penuh.
Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru