Jefri akhirnya direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Jefri Nichol ditangkap atas kepemilikan ganja pada Senin (22/07) tengah malam.
Ia ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dan ditemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.
Baca Juga: Bebby Fey Ungkap Barang Bukti Pelecehan Seksual yang Ia Alami
Tak hanya Jefri Nichol, seorang sutradara yang sempat mengkonsumsi ganja bersamanya pun ikut diciduk sehari setelah sang aktor ditangkap.
Karena hal tersebut Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Ia mendapatkan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (*)